Suara.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atau LHP PI dan Penghitungan Kerugian Negara/PKN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Satu di antara laporan tersebut merupakan laporan hasil pemeriksaan investigasi terkait akusisi PT Pertamina melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) atas Maurel & Prom (M&P), perusahaan energi asal Prancis. Hasil penghitungan BPK akuisisi tersebut mengakibatkan kerugian negara USD 60 juta atau Rp870 miliar (kurs rupiah per dolar AS 2020).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012-2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina setidaknya sebesar USD60 juta," tulis BPK yang dikutip Suara.com dari laman resminya, Jumat (19/1/2024).
Wakil Ketua Hendra Susanto sudah menyerahkan laporan tersebut ke Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari 2024.
"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," kata Hendra Susanto.
Adapun dua laporan lainnya, yakni penghitungan kerugian negara pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2012. Pada perkara ini BPK menyimpulkan kerugian negara Rp17,6 miiar. Di KPK sendiri perkara sudah tahap penyidikan dan sudah ada tersangka.
Kemudian, kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC di PT Pertamina. Hasl perhitungan BPK kerugian negaranya mencapai USD113.839, 186.60. Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan dijadikan KPK sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kerugian Lingkungan Tembus Rp270 T Lebih, Ulah Harvey Moeis dkk Rusak 170 Ribu Hektare Hutan
-
Komisaris dan Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi di Regional JBB Aman
-
Punya Ratusan Kapal, PIS Pastikan Distribusi Energi Nasional Tanpa Hambatan
-
Istirahat Nyaman di Serambi MyPertamina, Fasilitas Lengkap untuk Keluarga Selama Perjalanan Jauh
-
Pertamina Jamin Kualitas Pertamax di Tengah Momen Libur Nataru
Terpopuler
- Harga Obat Naik Akibat Kenaikan Pajak 12 Persen? Ini Penjelasannya
- Anggota DPR Satori yang Diduga Terlibat Korupsi CSR BI Punya Peran Penting di Lembaga Zakat
- Toyota Masih Jadi Merek Mobil Paling Laris di Indonesia Tahun Ini
- Sepak Bola Indonesia Tercoreng! Official Persib Bandung Jadi Korban Pemukulan di Solo
- Kabar Buruk! Skuat Persib Diduga Diserang OTK di Stasiun Solo
Pilihan
-
Paceklik Libur Natal dan Tahun Baru, Rejeki Tiga Gelas Kopi di Kampung Seni Borobudur
-
IKN Banjir Pengunjung saat Natal, 15 Ribu Unduhan Baru Aplikasi IKNOW Dicatat
-
Agus Haris: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Bontang Bisa Selesai dalam 30 Hari
-
Pembangunan IKN Sudah Telan Biaya Rp 140 T Sejak 2022, Netizen: Termasuk Endorse Artis?
-
Kontribusi Strategis Kalimantan-Sulawesi: 12 Persen Lifting Minyak dan 29 Persen Gas Nasional
Terkini
-
Tragedi Jeju Air: Kesaksian Mengerikan dari Pesan Terakhir Penumpang, Akankah Terungkap Penyebabnya?
-
Drama Pasca-Gencatan Senjata: Pemukim Israel Bingung, Tuding Pemerintah Ciptakan Kekacauan
-
Kebut Omnibus Law Politik, Komisi II Bersurat ke Pimpinan DPR
-
Kerugian Lingkungan Tembus Rp270 T Lebih, Ulah Harvey Moeis dkk Rusak 170 Ribu Hektare Hutan
-
Klaim Demi Pendidikan Berkualitas dan Merata, Jurus Pemerintahan Prabowo: Revitalisasi Sekolah hingga Digitalisasi
-
Dijaga Ribuan Polisi, Daftar 12 Panggung Hiburan saat Malam Tahun Baru di Jakarta
-
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok
-
Puluhan WNA di Jaksel Ditindak karena Langgar Aturan Imigrasi, Terbanyak asal China dan Nigeria
-
Nasib Tragis Bayi di Jakbar usai Meninggal, Mayatnya Ditinggal Ortunya Diduga Tak Mampu Bayar Biaya RS
-
PPPK Tahap 2 2024 Untuk Siapa Saja? Ini Penjelasan BKN