Suara.com - Terbukti merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis hanya divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun. Oleh sebab itu, vonis Harvey Moeis terus menjadi perbincangan publik.
Masyarakat menyorot alasan Hakim dalam menetapkan hukuman yang begitu ringan tersebut. Di mana suami Sandra Dewi itu mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan saat persidangan, punya tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dipenjara.
Tak sedikit masyarakat mengingat kembali hukuman berat yang diterima oleh Angelina Sondakh usai melakukan kasus kejahatan yang sama.
Bahkan, mereka membandingkan hukuman tersebut yang dianggap tidak adil bak langit dan bumi.
Seperti yang kita tahu bahwa Angelina Sondakh pernah terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan kosupsi saat menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Angelina Sondakh dan seberapa berat hukuman yang diperoleh? Berikut ulasan lengkapnya.
Perjalanan Kasus Angelina Sondakh
Saat menjabat sebagai anggot DPR, Angelina Sondakh secara gamblang mengaku telah menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar.
Baca Juga: Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?
Suap tersebut dilakukan untuk mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di kemendiknas dan Kemenpora.
Apa yang dilakukan oleh istri Aji massaid tersebut dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu, Angelina Sondakh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000 oleh Jaksa KPK.
Akan tetapi, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Pada Rabu 20 November 2013, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat vonis hukuman Angelina Sondakh yang sebelumnya hanya 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Hukuman tersebut dianggap sepadan dengan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Angie karena telah merugikan negara.
Lima tahun setelahnya, Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Angelina Sondakh sehingga hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Kendati demikian, Angie diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar USD1 juta yang sebelumnya Rp2 miliar.
Hingga pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh dibebaskan. Usai bebas, ibu sambung Aliyah Massaid tersebut mengaku trauma dan tidak mau lagi masuk ke dalam dunia politik.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati
-
Apakah Kerugian Ekologis Bisa Jadi Bukti Korupsi seperti di Kasus Timah?
-
Profil KH Zainuddin MZ, Ceramahnya Dipakai Rieke Diah Pitaloka buat Sindir Hakim Eko Aryanto
-
Bermain Genangan Air di Dekat Honda Brio, Anak Harvey Moeis: Berani Kotor Itu Baik
-
UAS Kutip Hadis Nabi Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis, Ini Maknanya
Terpopuler
- Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia, Patrick Kluivert: Tentu Saja...
- Proyek Tugu PKK Bontang Rp 700 Juta Dinilai Kurang Sempurna, Cat dan Plester Belum Rata
- Tak Akur dengan Pemain, Borok Ini Jadi Penyebab Dipecatnya Shin Tae-yong?
- Keuangan Negara Tekor Rp507 Triliun di 2024 Gegara Belanja Pemerintah Boros
- Sculpture Pesut Rp 1,8 Miliar di Jembatan Mahakam IV: Estetika atau Pemborosan?
Pilihan
-
Sosok Utami Setyowati, Manager Humas Undip yang Ngotot Bantah Perundungan Dokter PPDS
-
Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang
-
Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
-
25 Ucapan Natal dalam Bahasa Jawa untuk Hangatkan Suasana
-
5 Cara Merancang Resolusi Tahun Baru 2025 yang Efektif
Terkini
-
Seberapa Kaya Ricky Sitohang? Adabnya Singgung Nasib Donasi Agus Salim di Rumah Duka Alvin Lim Dikritik
-
Segini Gaji Fantastis Shin Tae-yong Selama Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Kini Dipecat
-
Bahkan Bio Paulin Pun Sedih Melihat Nasib STY
-
55 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2025 yang Benar, Gong Xi Fa Cai hingga Xin Nian Kuai Le!
-
3 Calon Pengganti Shin Tae-yong Diungkap Erick Thohir, Tiba 11 Januari di Indonesia
-
Potret Ucapan Duka Cita untuk Mendiang Alvin Lim, dari Teh Novi hingga Denny Sumargo
-
Berkaca dari Niat Ria Ricis, Begini Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia
-
Sempat Berseteru, Momen Teh Novi Bertemu Farhat Abbas di Rumah Duka Alvin Lim Disorot
-
Pecat STY, Ini Susunan Organisasi dan Daftar Nama Exco PSSI
-
Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir: Lebih Baik Ambil Risiko daripada Menyesal