Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tengah menjadi sorotan. Tepatnya usai ia dikabarkan menjadi tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto sendiri sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024 silam. Soal penangkapan Hasto, Jubir PDIP Chico Hakim mengatakan hingga kini masih belum ada kejelasan.
Meski begitu, kabar tersebut membuat sosok Hasto Kristiyanto menyita atensi publik. Tak sedikit yang mengulik segala hal tentangnya, termasuk harta kekayaannya. Adapun berikut informasi selengkapnya yang telah Suara.com rangkum.
Kekayaan Hasto Kristiyanto
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto Kristiyanto hanya melaporkan kekayaannya satu kali, yakni pada 22 Desember 2003. Saat itu, hartanya mencapai Rp 1,193 miliar.
Sampai saat ini, belum ada pembaruan informasi resmi soal kekayaan terbaru Hasto di laman LHKPN. Adapun pada tahun 2003, ia memang sedang menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2004-2009.
Hasto bertugas di Komisi VI yang mencakup bidang perdagangan, perindustrian, investasi, serta koperasi. Setelah itu, ia hanya aktif di internal partai. Adapun sebelumnya, ia juga kerap menduduki sejumlah jabatan lainnya.
Ia tercatat pernah menjabat Wakil Sekjen PDIP dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Tjahjo Kumolo yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di luar politik, Hasto juga kerap menduduki jabatan mentereng.
Salah satunya bekerja sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri (1992-2002). Saat ini, Hasto menjabat Project Director di PT Prada Nusa Perkasa. Lalu, jelang Pemilu 2014, ia ditunjuk menjadi jubir timses Jokowi-JK.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Samuel Christ, Beri Bantuan ke Pak Tarno seperti Raffi Ahmad hingga Atta Halilintar
Setelah itu, Hasto diberikan amanah untuk menjadi Sekjen DPP PDIP periode 2015-2020. Jabatan ini kemudian kembali dipercayakan oleh Ketum Megawati Soekarnoputri kepadanya untuk periode 2019–2024.
Alasan KPK Baru Menyangkakan Hasto
KPK memberi penjelasan soal mereka yang baru sekarang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pasalnya, kasus suap yang menyeret Harun Masiku telah berjalan sekitar lima tahun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya baru sekarang merasa bukti kasus tersebut cukup. Ia memastikan orang-orangnya terus mengumpulkan bukti dan saksi hingga bisa menyangkakan Hasto.
"Baru sekarang ini (menyangkakan Hasto) karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut, Setyo mengatakan KPK sudah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti yang cukup. Dari sini, muncul fakta bahwa Hasto Kristiyanto memiliki keterlibatan dalam kasus Harun Masiku.
"Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan gitu (penetapan Hasto menjadi tersangka) jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," papar Setyo.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
KPK Jelaskan Alasan Hasto Belum Ditahan Meski Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan
-
Adu Rekam Jejak Yasonna Laoly Vs Hasto Kristiyanto, Kompak Dicekal KPK ke Luar Negeri
-
Jadi Tersangka KPK, Hasto PDIP Ngaku Gak Gentar: Kami Siap Hadapi Risiko Terburuk!
-
Hasto Kristiyanto: Masuk Penjara Adalah Bagian dari Pengorbanan Cita-cita
-
Siapa Riezky Aprilia? Dijegal Hasto Kristiyanto Demi Loloskan Harun Masiku
Terpopuler
- Budaya Dayak Hiasi Desain Rp 1 Triliun Istana Wapres di IKN
- Rp 2,7 Triliun ULE Disiapkan BI Kaltim untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- Kepala Otorita Sebut Nilai Investasi IKN Capai Triliunan, Benarkah?
- DPRD Kaltim Siap Evaluasi OPD Setelah Penetapan AKD yang Molor
- 5 Rekomendasi HP Oppo RAM 8 GB Termurah, Mulai Rp1 Jutaan Terbaik Desember 2024
Pilihan
-
Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
-
25 Ucapan Natal dalam Bahasa Jawa untuk Hangatkan Suasana
-
5 Cara Merancang Resolusi Tahun Baru 2025 yang Efektif
-
Asal Usul Tradisi Meniup Terompet pada Perayaan Tahun Baru
-
Alasan Gus Miftah Gondrong: Ternyata Rambutnya Pernah...
Terkini
-
Pro Kontra Kenaikan PPN 12 Persen, Memang Apa Hukum Pajak dalam Islam? Ini Kata Para Ulama
-
Daftar Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Layanan yang Tak Ditanggung!
-
Hanung Bramantyo Ikut Rayakan Misa Natal, Ternyata Punya Keturunan...
-
Tips Liburan Nataru dari Kemenpar Tuai Kritik: Berantas Pungli, Bukan Disuruh Hindari
-
Mayang Muncul di Akun TikTok DPR RI, Perkara Bedak Diungkit Lagi
-
Adu Rekam Jejak Yasonna Laoly Vs Hasto Kristiyanto, Kompak Dicekal KPK ke Luar Negeri
-
Paramitha Rusady Koma 4 Hari Usai Melahirkan Usia 41 Tahun: Umur Saya Dianggap Sudah Tak Lama!
-
Geela Hadirkan Koleksi 'Harmoni' di Spotlight Indonesia 2024: Perpaduan Budaya dan Elegansi Modest Fashion
-
Dulu Gaji Tak Sampai UMR Jakarta, Mbak Lala Kini Dipercaya Pegang M-Banking Mama Rieta
-
Total Kekayaan Hakim Eko Aryanto, Sosok di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis