Suara.com - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez, menandatangani Practical Agreement atau perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Dalam pernyataan persnya, Yusril mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.
Menurutnya, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba. Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.
Terkait teknis pemulangan, Yusril belum bisa bicara banyak. Menurutnya hal ini masih akan didiskusikan bersama. Namun, ditargetkan pemulangan bisa dilaksanakan sebelum Natal.
Sebagai informasi, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai pada 25 April 2010 saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena membawa 2,6 kg heroin. Mary Jane dijatuhi hukuman mati dan saat ini dipenjara di lapas wanita di Yogyakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
JI Bubar, Yusril Lakukan Pendataan untuk Pembebasan Bersyarat dari Prabowo
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
-
Film Just Mercy: Kisah Seorang Pengacara Muda dalam Menegakkan Keadilan
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Para Pendakwah: Gus Miftah dan UAS Beda Pandangan
-
Keamanan Warga Semakin Terancam, Israel Bangun Pos Pemukiman di Area Kontrol Palestina
Terpopuler
- Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
- Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
- Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
- Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
- Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Pilihan
Terkini
-
Kesibukan Gereja Katedral Jakarta Jelang Perayaan Natal 2024
-
Gagal Dipamerkan, Seniman Yos Suprapto Bawa Pulang Lukisannya ke Yogyakarta
-
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
-
Sah, Ini Dia Para Pimpinan KPK yang Baru
-
1.334 Sertifikat Tanah Dibagikan Gratis untuk Warga Banten
-
Jelang Natal, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Mulai Bersolek
-
Penampakan Gunungan Sampah Hiasi Pasar Induk Caringin di Bandung
-
Potret Budi Arie Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online
-
Massa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Sebrang Istana Negara
-
Sah! Presiden Korea Selatan Resmi Dimakzulkan