Suara.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa klaim mengenai pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di laut pantai utara Kabupaten Tangerang untuk mencegah abrasi perlu dibuktikan.
"Selama mereka bisa membuktikan bahwa pagar ini efektif dalam mengatasi abrasi, tidak ada masalah. Namun, semua pihak harus dapat memberikan bukti yang jelas," ujar Eli di Serang, Banten, pada Selasa (14/1/2024).
Eli menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tetap berpegang pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043. Pagar laut tersebut melintasi beberapa zona, termasuk zona perikanan tangkap, budidaya, pelabuhan perikanan, dan pariwisata, yang jelas melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
"Semuanya harus memiliki izin untuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemagaran yang diklaim untuk mencegah abrasi," tegasnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Eli juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan untuk mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait proyek ini.
Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut pagar laut tersebut sambil mengidentifikasi masalah yang ada. Sebelumnya, nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim bahwa pagar bambu itu dibangun sebagai langkah mitigasi bencana tsunami dan abrasi. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menyatakan bahwa pagar tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Sandi menjelaskan bahwa tanggul laut ini memiliki fungsi penting dalam mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari pengikisan. Ia juga menambahkan bahwa jika tanggul tersebut berfungsi dengan baik, area di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan, yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran tanpa izin ini. Penyegelan dilakukan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap aduan nelayan setempat dan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Pagar laut tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dan terdiri dari struktur bambu setinggi rata-rata 6 meter. Pembangunan ini melibatkan 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut.
Baca Juga: Tepis Isu Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi Sama, Legislator PKS: Tindakan Menyesatkan!
Berita Terkait
-
Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Benarkah Milik Selebriti Dekat Kekuasaan?
-
Banyak Pagar Laut Misterius Tanpa Izin, KKP Masih Tutup Mulut Soal 'Bohir-nya'
-
Geram Anggota DPD Dapil Banten Soal Pagar Laut 30 Km: Kerjaan Orang Serakah, Awal Bambu Sebentar Lagi Jadi Beton
-
Matikan Rezeki Nelayan! Pagar Laut di Bekasi Sudah Dipatok 9 Bulan Lalu
-
Tanggapi Teka-teki Laut Pagar 30 KM, Komeng Perdana Tuai Komentar Negatif Sejak Jadi DPD
Terpopuler
- Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat
- Belum Termasuk PPN, Unilever Jual Bisnis Es Krim Rp7 Triliun ke Magnum Indonesia
- Patrick Kluivert Bertemu 3 Pemain Keturunan, Satu Langsung Salaman!
- 3 Pelajaran dari STY untuk Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp1.564.000/Gram
Pilihan
-
Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat
-
Belum Termasuk PPN, Unilever Jual Bisnis Es Krim Rp7 Triliun ke Magnum Indonesia
-
Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp1.564.000/Gram
-
Bos PIK2 Aguan Goda Pemilik Lahan Dengan Rp23 Triliun
-
Mantan Menlu Jokowi! Retno Marsudi Diangkat Jadi Komisaris Vale Indonesia (INCO)
Terkini
-
Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat
-
IIF Telah Salurkan Pembiayaan ke Lebih Dari 150 Proyek Infrastruktur dengan Nilai Mencapai Rp 42,5 Triliun
-
LPKR Komitmen Tingkatkan Efisiensi Penggunaan Material Lingkungan
-
Indonesia Siap Jadi Surga Baru Crazy Rich? Family Office Bakal Beri Insentif Kompetitif
-
Program Makan Bergizi Gratis Dikritik Banyak Pihak, Luhut: Kadang-kadang Sok Tahu!
-
Jurang Ketimpangan Si Kaya dan Si Miskin Makin Lebar di Indonesia
-
Jasindo Siapkan Sosialisasi AUTP di Seluruh Indonesia untuk Dukung Swasembada Pangan 2025
-
Belum Termasuk PPN, Unilever Jual Bisnis Es Krim Rp7 Triliun ke Magnum Indonesia
-
KB Bank dan Mirae Asset Tingkatkan Kemitraan untuk Memperluas Akses Investasi Pasar Modal
-
Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp1.564.000/Gram