Suara.com - Empat perusahaan tekstil besar di Indonesia, yakni Sritex dan tiga anak perusahaannya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Total utang yang harus ditanggung oleh perusahaan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 32,6 triliun. Kondisi ini membuat kurator Sritex terpaksa akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada para buruh pekerja.
Hal itu disampaikan oleh Tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani kasus ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat dalam konferensi persnya di Semarang, Jawa Tengah, Senin kemarin.
Denny Ardiansyah salah satu kurator menekankan bahwa melanjutkan operasional pabrik yang tidak menguntungkan dengan skema going concern bukanlah pilihan yang tepat.
"Dengan melihat juga beban utang dengan ekuitas dengan asetnya, saya kira langkah pemberesan itu adalah langkah yang tepat untuk saat ini," kata Denny.
Denny menilai bahwa langkah pemberesan adalah pilihan yang lebih tepat saat ini, mengingat beban utang yang sangat besar dibandingkan dengan ekuitas dan aset perusahaan.
Tim kurator lainnya Nurma menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan memfokuskan perhatian pada penanganan aset terlebih dahulu untuk membayar seluruh utang yang dimiliki sebelum akhirnya menyusun rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak mengabaikan hak-hak para buruh.
"Terkait dengan PHK tadi penerapannya mungkin nanti kami akan formulasikan bersama kurator dan kita juga akan melihat bagaimana ke depannya kami mengamankan terlebih dahulu dari aspek pailit," kata Nurma.
Baca Juga: Jerat Puluhan Tersangka, KPK Sita Properti Rp8,1 Miliar Terkait Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim
Berita Terkait
-
Janji Selamatkan Sritex, Ribuan Buruh Hanya Terima 'Omon-omon' Prabowo
-
Pakar Politik Ungkap Cara Agar Pemerintah Prabowo "Terlindungi" dari Cawe-cawe Jokowi: Tak Perlu Merasa Utang Budi
-
Punya Utang Puasa Ramadhan Bolehkah Puasa Rajab? Ini Kata Buya Yahya
-
Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 Triliun
-
Menperin Lobi Kurator Sritex, Demi Selamatkan Buruh dari Ancaman PHK
Terpopuler
- Tampil Brewokan Saat Bertemu Jokowi, Ahmad Lutfhi: Silaturahmi Saja
- Pengamat Kritik Rudy Masud Hadiri Kunjungan MBG Pemprov Kaltim: Di mana Bawaslu?
- IKN Butuh Biaya Pemeliharaan, Akademisi: Tidak Ada Manfaatnya untuk Rakyat
- Harga Sayur dan Ikan Melonjak Akibat Banjir, Inflasi Balikpapan Diklaim Masih Terkendali
- 3 Rekomendasi HP Vivo Rp 3 Jutaan Terbaru, Januari 2025
Pilihan
-
Bos PIK2 Aguan Goda Pemilik Lahan Dengan Rp23 Triliun
-
Mantan Menlu Jokowi! Retno Marsudi Diangkat Jadi Komisaris Vale Indonesia (INCO)
-
Janji Selamatkan Sritex, Ribuan Buruh Hanya Terima 'Omon-omon' Prabowo
-
Kemendag Sebut Kebijakan Sri Mulyani Biang Kerok Harga Minyakita Mahal
-
Sritex Runtuh Tinggalkan Utang Rp32,6 Triliun, Kurator Siap PHK Massal
Terkini
-
Proyek Pagar Laut 30 KM di Tangerang Terancam Dibongkar, Ini Alasannya!
-
BUMN Ini Siapkan Alternatif Sumber Daging Lewat Domba
-
Cara Mengenali Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina
-
Jejak Digital Rudi Valinka yang Kontroversial, Berapa Gajinya di Komdigi?
-
Optimis Minat KPR Masih Tinggi, Pemerintah Siapkan Subsidi dan Tenor 20 Tahun
-
Anggaran Dipangkas, Kemenhub Hanya Jalankan Program Angkutan Bus Perkotaan di 8 Kota
-
Gandeng Kopassus, KRAS Tingkatkan Kualitas SDM
-
OJK Minta Perusahaan Properti Cari Dana di Pasar Modal Biar Muluskan Program 3 Juta Rumah
-
Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Cek Gajinya yang Berasal dari Pajak
-
RUPSLB & RUPS Independen Unilever Indonesia Sahkan Divestasi Bisnis Es Krim