Scroll untuk membaca artikel
Bisnis / Makro
Selasa, 14 Januari 2025 | 09:05 WIB
Ribuan buruh PT Sritex Tbk saat mengikuti Istighosah Akbar dan mimbar terbuka. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat perusahaan tekstil besar di Indonesia, yakni Sritex dan tiga anak perusahaannya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. 

Total utang yang harus ditanggung oleh perusahaan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 32,6 triliun. Kondisi ini membuat kurator Sritex terpaksa akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada para buruh pekerja.

Hal itu disampaikan oleh Tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani kasus ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat dalam konferensi persnya di Semarang, Jawa Tengah, Senin kemarin.

Denny Ardiansyah salah satu kurator menekankan bahwa melanjutkan operasional pabrik yang tidak menguntungkan dengan skema going concern bukanlah pilihan yang tepat.

"Dengan melihat juga beban utang dengan ekuitas dengan asetnya, saya kira langkah pemberesan itu adalah langkah yang tepat untuk saat ini," kata Denny.

Denny menilai bahwa langkah pemberesan adalah pilihan yang lebih tepat saat ini, mengingat beban utang yang sangat besar dibandingkan dengan ekuitas dan aset perusahaan. 

Tim kurator lainnya Nurma menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan memfokuskan perhatian pada penanganan aset terlebih dahulu untuk membayar seluruh utang yang dimiliki sebelum akhirnya menyusun rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak mengabaikan hak-hak para buruh. 

"Terkait dengan PHK tadi penerapannya mungkin nanti kami akan formulasikan bersama kurator dan kita juga akan melihat bagaimana ke depannya kami mengamankan terlebih dahulu dari aspek pailit," kata Nurma.

Baca Juga: Jerat Puluhan Tersangka, KPK Sita Properti Rp8,1 Miliar Terkait Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim

Load More