Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024.
Aturan ini tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi mengatakan penerbjtan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produkBank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlakusaat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlakusecara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah," katanya dalam siaran pers di Jakarta,Jumat (10/1/2025).
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh.
POJK ini mengatur antara lain:
1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
2.. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
3.. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
Baca Juga: Ternyata Ini Modus Penipuan Gunakan AI di Indonesia, Paling Banyak Lewat Video Call
4. Penjaminan oleh Bank Umum;
5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjianelektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
7. Produk perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Blokir 1.692 Kontak yang Digunakan Pinjol Ilegal
-
Survei BI: Suku Cadang Dongkrak Penjualan Eceran Bulan Desember
-
AI Ancam 200.000 Posisi di Bank Global, Pekerjaan Apa Saja yang Terancam?
-
Tiga Pilar Mantap Indonesia, Bantu Kebutuhan Para Pensiunan
-
DPRD Minta Bank DKI Beri Pinjaman Modal Kepada BUMD untuk Sediakan Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Kronologis Pratama Arhan Dipiting Pria Brewok dan Digebuk Pria Botak Berbaju Biru di Thailand
- Viral Lolly Sebut Nikita Mirzani Durhaka, Bagaimana Pandangan Ulama Buya Yahya?
- Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
- Pelatih Bongkar Dampak Negatif Ragnar Oratmangoen Bela Timnas Indonesia: Jangan Remehkan...
- Ragnar Oratmangoen Tiba-tiba Bicara Hal Negatif Soal Timnas Indonesia: Hati-hati...
Pilihan
-
Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
-
Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola
-
Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan
-
Sinarmas Tutup Anak Usaha di Negara Surga Para Pengemplang Pajak
-
Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Disegel Karena Perintah Prabowo: Negara Tidak Boleh Kalah!
Terkini
-
Kebakaran Los Angeles Panggang Saham Asuransi di AS, Potensi Bangkrut Massal Meningkat
-
AHY Tinjau Proyek Jalan Tol yang Dibangun Pakai Bambu
-
2 Cara Praktis Convert Pulsa ke e-Wallet ShopeePay, Cepat dan Mudah!
-
Di Luar Perhitungan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Bisa Bengkak Rp140 Triliun di 2025
-
Kementerian Nusron Wahid Dapat Utang Rp5,7 Triliun dari Bank Dunia
-
Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
-
Erick Thohir Mau Seluruh Karyawan BUMN Cakap Gunakan AI, Ini Kata SIG
-
Terungkap 'Bohir' Pagar Laut 30 Km Dekat Proyek PSN PIK2
-
Cara Perusahaan BUMN Tingkatkan Akses Kesehatan Bagi Masyarakat
-
OJK Blokir 1.692 Kontak yang Digunakan Pinjol Ilegal