Suara.com - Masa depan PT Indah Karya (Persero) semakin gelap. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konsultansi teknik konstruksi ini dilaporkan tengah berjuang keras menghadapi tumpukan utang yang semakin membesar.
Indah Karya sendiri menjadi salah satu dari enam perusahaan plat merah yang kondisinya 'sakit' dan terancam akan dibubarkan oleh pemegang saham melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"Perusahaan-perusahaan sakit sedang dikaji oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan akan ditentukan apakah dapat dilakukan atau terpaksa disuntik mati. "Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kita kaji," pungkas Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo periode Juni 2024 lalu.
PT Indah Karya sendiri merupakan perusahaan konsultan teknik konstruksi yang memiliki sejarah panjang. Bermula sebagai perusahaan Belanda bernama NV Ingenieurs Bureau Ingenegeren-Vrijburg (IBIV) pada tahun 1936, perusahaan ini telah berperan penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sejak masa kolonial.
Dikutip dari penelitian Pauline KM van Roosmalen dan Marteen F. Hercules, IBIV didirikan oleh dua tokoh penting, yaitu AC Ingenegeren dan GS Vrijburg. Perusahaan ini berkantor pusat di Bandung dan terlibat dalam berbagai proyek pembangunan, di antaranya hanggar di Bandung (1938), gedung Pusat Perkebunan Negara (kini kantor pusat KPU RI), dan kampus IPB di Baranangsiang.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengambil alih IBIV melalui kebijakan nasionalisasi. Proses ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961, yang menandai kelahiran PT Indah Karya.
Sejak saat itu, PT Indah Karya terus berkembang dan menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Beberapa proyek besar yang melibatkan perusahaan ini antara lain Stadion Patriot Bekasi, Bendungan Tali Abu di Maluku Utara, Grand Wisata Bekasi, dan Gedung Pusat Kesehatan Ibu dan Anak RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Namun kini nasib Indah Karya tak jelas, perusahaan rencanya bakal disuntik mati karena kinerja keuangan dan utang yang menumpuk.
Baca Juga: Berpotensi Gagal Bayar, Peringkat Utang WIKA Berstatus Negatif
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 Triliun
-
Waskita Karya 'Bobol' Kantong Vendor PON Aceh Rp310 Juta
-
Ekonom: Imbas Warisan Utang Rezim Jokowi, Rakyat Kini Terbebani Pajak Besar
-
Utang Indonesia Menggila, 20 Persen Belanja Negara Habis untuk Bayar Bunga!
-
Akhirnya Honda Selamatkan Nissan Dari Ancaman Bangkrut dan PHK Massal
Terpopuler
Pilihan
-
Ini Alasan Sebenarnya Stasiun Karet Ditutup, Biar Perjalanan Kereta Bandara Cuma 40 Menit
-
Harga Emas Antam Jatuh di Akhir Pekan
-
Kapan Stasiun Karet Resmi Ditutup? Ini Jawaban KCI
-
Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI
-
PPN 12 Persen Tetap Dipungut Meski Sudah Dibatalkan di Toko Ritel, Ini Kata Aprindo
Terkini
-
Cara Klaim DANA Kaget: Dapat Saldo Gratis!
-
Efisiensi, Pelni Tukar Rute Kapal KM Lawit dengan KM Kelimutu
-
Kecewa Pembangunan Daerah Lambat? Sri Mulyani: Ayo Buka APBD Bersama
-
Usulan Sri Mulyani Anak SD Belajar Pasar Saham Dinilai Bisa Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Jadi Polemik, Investor Beberkan Perjanjian Kontrak Pengelolaan JCC
-
Prabowo Mau Kasih Program Kredit Murah ke Pelaku UMKM Hingga Pekerja Migran
-
InJourney Transformasi TMII Jadi Salah Satu Destinasi Favorit Indonesia, Kunjungan Libur Nataru Tembus 300 Ribu Orang!
-
Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?
-
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Waktu di 1 Januari 2025
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Mengubah UMKM Indonesia dengan Kemitraan Global