Scroll untuk membaca artikel
Bisnis / Keuangan
Senin, 30 Desember 2024 | 20:23 WIB
Ilustrasi obat-obatan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 menjadi perhatian besar di masyarakat, terutama dalam sektor kesehatan. Lantas, apakah harga obat naik dampak kenaikan pajak? Cek faktanya di sini.

Isu soal kenaikan harga obat ini ramai dibicarakan di media sosial. Salah satu akun X membagikan pemberitahuan dari salah satu produsen obat dan vaksin hewan yang produknya akan mengalami penyesuaian harga akibat kenaikan PPN.

Hal ini tentunya membuat masyarakat resah. Tak hanya obat-obatan untuk hewan, obat untuk manusia juga diyakini akan ikut terdampak kebijakan ini. Berikut ulasan selengkapnya.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Harga Obat

Kenaikan tarif PPN menjadi isu yang tengah ramai dibicarakan mengingat dampaknya yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan, pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Perubahan ini, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tidak hanya mempengaruhi barang-barang konsumsi umum tetapi juga sektor kesehatan, yang turut merasakan dampak dari perubahan tarif pajak ini.

Meskipun kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, ada kekhawatiran bahwa harga barang, termasuk obat-obatan, akan naik, yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengandalkan layanan kesehatan rutin.

Obat-obatan yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Hal ini akan menyebabkan harga jual obat meningkat, yang bisa menjadi masalah bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.

Baca Juga: Kuota Internet Apakah Kena PPN 12 Persen? Siap-siap, Cek Estimasi Kenaikannya!

Meskipun ada beberapa obat yang dibiayai oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), obat-obatan lain yang tidak termasuk dalam daftar tersebut kemungkinan besar akan mengalami kenaikan harga.

Kenaikan harga obat ini tentu akan berpengaruh pada apotek dan fasilitas kesehatan. Apotek, sebagai tempat yang menjual obat-obatan, harus menghadapi biaya operasional yang lebih tinggi, yang bisa membuat harga jual obat juga naik.

Peningkatan tarif PPN ini juga berdampak pada biaya produksi obat. Pabrik obat dan distributor harus menanggung biaya lebih tinggi akibat kenaikan tarif pajak atas bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Hal ini akan memengaruhi harga jual obat di pasaran.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bagaimana kebijakan kenaikan PPN ini bisa mempengaruhi sektor kesehatan dan apa yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampaknya, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah yang membutuhkan obat dengan harga terjangkau.

Apa Saja Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%?

Kenaikan tarif PPN 12% berlaku untuk berbagai barang dan jasa, terutama yang dianggap sebagai barang mewah atau memiliki harga tinggi. Beberapa kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% antara lain:

  • Rumah sakit atau pelayanan kesehatan premium, seperti fasilitas VIP
  • Pendidikan dengan biaya tinggi atau premium, seperti sekolah internasional
  • Barang-barang premium seperti beras premium, buah-buahan premium, dan daging premium.
  • Listrik rumah tangga dengan daya 3.600 – 6.600 VA.

Namun, barang-barang kebutuhan dasar seperti beras, telur, sayuran, dan susu segar tetap bebas dari PPN. Begitu juga dengan jasa-jasa dasar seperti layanan kesehatan yang mendasar, transportasi umum, serta beberapa jenis jasa sosial dan pendidikan.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% memang membawa dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Harga obat-obatan berpotensi naik, namun dengan regulasi yang tepat, pemerintah dapat mengurangi dampak negatifnya, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses ke layanan kesehatan dan obat-obatan.

Melalui kebijakan yang bijaksana dan langkah mitigasi yang efektif, diharapkan tujuan utama kenaikan PPN, yaitu untuk meningkatkan pendapatan negara guna membiayai pembangunan dan program sosial, dapat tercapai tanpa memberikan dampak yang terlalu berat bagi masyarakat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More