Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa beras premium yang diproduksi dalam negeri tak masuk dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Dia bilang, hanya beras impor premium yang dikenakan PPN 12 persen, seperti beras Shirataki dari Jepang.
"Nah yang kena itu yang suka makan Jepang, Shirataki, ya kayaknya seperti itu iya. Pendek kata pangan nggak ada, yang dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12 persen). Kecuali ada beras tadi itu yang secara khusus seperti beras Jepang," ujar Zulhas dalam konferensi pers Rakortas CPP 2025, seperti yang dikutip Selasa (24/12/2024).
Sementara, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, kriteria beras premium itu telah diklasifikasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam paparan Kemenkeu, lanjut dia, ditegaskan bahwa beras khusus premium yang diproduksi dalam negeri tidak masuk daftar barang mewah PPN 12 persen.
"Karena kita kan lagi dorong produksi dalam negeri. Jadi beras khusus yang diimpor, (untuk keperluan) hotel, restoran. Kita inginnya begitu, karena kita lagi dorong produksi dalam negeri. Kalau itu beras bisa diproduksi di Indonesia, jangan dulu lah," ucap dia.
Selama ini, Arief menuturkan, pemerintah selalu menanggung sebagian tarif PPN untuk bahan pokok mulai dari, MinyaKita, terigu, dan gula industri.
Dia menerangkan, pemerintah kan menanggung 1 persen dari PPN 12 persen, dengan begitu masyarakat hanya membayarkan PPN 11 persen.
"Jadi, kalau tadi yang kena itu adalah MinyaKita, itu pun 1 persen namanya DTP, Ditanggung pemerintah. Jadi 12 persen, 1 persen ditanggung pemerintah. Untuk gula konsumsi, itu juga ditanggung pemerintah," pungkas Arief.
Baca Juga: PPN Berlaku 12 Persen, Tarif Bus Damri Hingga Kereta Api Naik Tahun Depan?
Berita Terkait
-
Sindir Pajak Negara Terus Menjulang Tinggi, Inul Daratista Sampai Lakukan Ini Demi Bisa Bertahan Hidup
-
Sujiwo Tejo Sebut Hukuman Harvey Moeis Sudah Adil, Ada Kaitannya dengan PPN 12 Persen?
-
Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan
-
Sikap PDIP Menolak PPN 12 Persen Dinilai Tidak Konsisten dan Politis Belaka
-
Ustaz Felix Siauw Analogikan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Game Crusader
Terpopuler
- Fakta Unik Boxing Day yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Pertandingan Bola!
- Mengapa Tidak Ada Ilmu Bumi di Kategori Penghargaan Nobel?
- Gua Natal dari Limbah Botol Plastik diGerejaSanto Yusup Magelang: Kelahiran Yesus yang Sederhana
- Drama di Lapangan Lumpur: Indonesia vs Belanda di Natal 1947
- Review Dongker Beats: Game Ritme Menarik Penghilang Gabut
Pilihan
-
Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
-
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Pernah 'Sambut' Kaesang Masuk PDI Perjuangan
-
Kabar Buruk! Wamenaker Dapat Laporan 60 Perusahaan Akan Lakukan PHK Massal
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
Terkini
-
Harta Kekayaan Calon Mertua Lisa BLACKPINK Merosot Tajam, Kok Bisa?
-
Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan
-
Bank Asing Tertarik Akuisisi Perbankan di Indonesia, Siapa Calonnya?
-
China Buka Lowongan Kerja Jagain Mayat, Gajinya Berapa?
-
Cek Uang Asli dan Palsu Bisa dengan Diraba
-
Punya Gaji Rp 1,2 Miliar, Ji Chang Wook Siapkan Simpanan Masa Depan
-
Lowongan Kerja ke Jepang Gratis: Cek Program dan Syaratnya
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Daftar Kode Promo TikTok Shop Terbaru!
-
Mentan: Pupuk Bersubsidi 2025 Dialokasikan Rp46,8 Triliun