Suara.com - Bank Indonesia (BI) menyediakan tiga layanan baru pada BI-FAST yang merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2 (21/12), setelah implementasi Tahap 1 sebelumnya pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan ketiga layanan baru tersebut yakni layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit), sudah dapat digunakan mulai hari ini, bertepatan dengan ulang tahun BI-FAST ke-3.
"Perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i),"kata Ramdan dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Selain itu, Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi.
Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta.
Kata dia, penyediaan layanan baru ini merupakan kerjasama BI bersama industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien.
" Ini memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi, serta mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH)," jelasnya.
Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi. Implementasi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI-FAST (bank/non bank).
Baca Juga: Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK
Berita Terkait
-
9 Perbankan Sudah Daftar Layanan Baru BI Fast untuk Transaksi Massal
-
Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
-
PPN Naik 12 Persen, Ini Tips Hidup Hemat untuk Simpan Uang Lebih Banyak
-
Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI Raih BUMN Informatif dari Komisi Informasi Pusat
-
BRI Pastikan Keamanan Transaksi Nasabah Aman dan Berjalan Normal
Terpopuler
- Heboh Wasit FIFA Pimpin Laga Tarkam Indonesia, Disuguhi Aksi Pemain Adu Pukul
- Akademisi Soroti Kemiskinan Ekstrem di Bontang: Gagalnya Pendidikan dan Pemberdayaan
- Longsor dan Terbelah Dua, Jalan Poros Menuju IKN Tak Bisa Dilintasi Kendaraan Berat
- Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
- Meninggal Dunia, Awang Faroek Tinggalkan Filosofi Ikhlas dan Kejujuran dalam Kerja
Pilihan
-
Kok Bisa Langganan Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasannya
-
Pasca Putusan Pailit Inkrah, Bos BNI Ungkap Nasib Utang Rp374 Miliar di Sritex
-
Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK
-
Batu Kerikil Sritex Demi Tak Kibarkan Bendera Putih
-
Pihak Sri Mulyani Buka Suara Soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
Terkini
-
Tingkatkan Layanan, KAI Services Serentak Resmikan Loko Cafe, Parkir Double-Decker & Gudang Logistik
-
Wamenaker Akui Tidak Tutup Opsi PHK Sritex, Pemerintah Siapkan JKP dan Pelatihan
-
BRI dan KAI Hadirkan Transaksi Digital Praktis di Resto on Train & Loko Cafe dengan QRIS
-
5 Link CCTV Live untuk Pantau Lalu Lintas dan Titik Kemacetan
-
Bahlil Optimistis Intervensi Teknologi Mampu Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Sibayar Luncurkan Aplikasi Kasir Gratis : Solusi Digital Praktis untuk UMKM
-
Indonesia Diklaim Lebih Royal Beri Insentif PPN Dibanding Vietnam
-
Dukung UMKM Go Global, BNI Gandeng PT Pos Perkuat Ekosistem Logistik dan Pembiayaan
-
Viral Uang Palsu dari Dalam Mesin ATM, Setelah Dicek Ternyata...
-
Jepang Mau Bikin Rumah di Bulan, Kira-kira Berapa Harga Tanahnya?