Scroll untuk membaca artikel
Bisnis / Makro
Rabu, 18 Desember 2024 | 19:05 WIB
Di tengah tren kenaikan tarif pajak di berbagai daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) justru mengambil langkah yang berbeda. Alih-alih mengikuti arus, Kaltim justru memutuskan untuk menurunkan tarif pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah tren kenaikan tarif pajak di berbagai daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) justru mengambil langkah yang berbeda. Alih-alih mengikuti arus, Kaltim justru memutuskan untuk menurunkan tarif pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keputusan berani ini diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Dirinya menilai bahwa beban masyarakat saat ini sudah cukup berat. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat Kaltim harus berpihak pada masyarakat.

“Kami di Kalimantan Timur adalah provinsi terendah pajak bahan bakarnya. Jadi ketika semua daerah di Indonesia cenderung menaikkan pajak bahan bakar, kami justru menurunkannya. Begitu juga Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) kami turunkan,” kata Akmal dalam acara APBD Award 2024 yang digelar Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Sahid Jakarta, Rabu (18/12/3024).

Langkah Kaltim ini bahkan menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Mendagri penasaran dengan alasan di balik keputusan Kaltim yang berlawanan dengan tren nasional.

“Pak Mendagri menelfon dan bertanya kenapa kok ketika ada daerah lain menaikkan pajak, kenapa Kaltim malah menurunkan pajak. Saya katakan saat ini kondisi masyarakat kita sedang tidak baik-baik saja perekonomian. Jadi kami tidak mau membuat masyarakat menjadi semakin berat bebannya dengan sejumlah pajak yang besar,” ungkap Akmal.

Akmal menuturkan kenapa daerahnya bisa membuat kebijakan tersebut, dia bercerita bahwa hal ini terjadi karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim telah melewati target APBD 2024. Dimana dari target APBD sebesar Rp21,22 triliun, Pemprov Kaltim berhasil mengumpulkan Rp21,5 triliun.

“Terpenting kami pemerintah provinsi Kalimantan Timur sangat memahami kebijakan Bapak Presiden Prabowo tentang pentingnya menghadirkan instrumen pajak daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi pendapatan yang kami peroleh tidak boleh mendistorsi tingkat kesejahteraan masyarakat,” kata Akmal Malik.

Atas dasar pemikiran itulah, PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik meminta Kepala Dinas Bapenda Ismiati membuat terobosan formula pajak agar jangan sampai ada beban yang besar ke masyarakat. Sehingga jadinya Pemprov Kaltim mengurangi tarif dasar pajak.

Di satu sisi Pemprov Kaltim menurunkan pajak, namun di sisi lain Pemprov Kaltim berkreativitas dengan membuat pajak jenis baru. Contohnya yakni pajak kendaraan-kendaraan selama ini tidak bayar, kemudian diberi insentif agar mereka mau membayar. Selain itu juga menambah jenis pajak baru seperti pajak alat berat.

Baca Juga: Honor Rilis Tablet Anyar, Bodi Setipis iPad Air tapi Lebih Murah

“Ini salah satu langkah kami untuk mencoba menutupi kekurangan pendapatan dari pajak bahan bakar dan pajak biaya balik nama kendaraan (BBN). Tapi secara umum walaupun kami menurunkan jumlah pajak daerah tapi alhamdulillah pendapatan PAD justru naik. Nah ini kan sebuah anomali yang tidak dikira oleh negara,” kata Akmal.

Kondisi membuat Kaltim memborong tiga penghargaan sekaligus dalam Ajang APBD Award 2024 yakni penghargaan Kategori Peningkatan PAD Tertinggi, Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi dan Kategori Realisasi Belanja Tertinggi.

"Kami meraih 3 award di 3 kategori dari 4 kategori yang dilombakan. Pertama adalah penghargaan realisasi anggaran belanja terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian penghargaan kedua adalah pendapatan daerah yang melampaui target. Selanjutnya penghargaan ketiga yaitu proporsi terhadap PAD dan terhadap belanja daerah,” katanya.

Load More