Scroll untuk membaca artikel
Bisnis / Makro
Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:01 WIB
Ilustrasi. Rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerapkan sejumlah tarif pajak baru telah membuat gaduh kalangan masyarakat menjelang akhir tahun.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerapkan sejumlah tarif pajak baru telah membuat gaduh kalangan masyarakat menjelang akhir tahun.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen atas barang mewah hingga penerapan pajak opsen pada awal tahun 2025 telah memicu keresahan kantong masyarakat.

Di tengah suasana perayaan akhir tahun yang biasanya semarak, bayang-bayang beban pajak yang semakin berat justru menyelimuti.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan detail terkait pemberlakuan PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi akan diumumkan Senin (16/12/2024) atau pekan depan.

Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi perhitungan kenaikan PPN tersebut. Pengumuman tersebut akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pukul 10.00 WIB.

"Jadi ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya difinalisasi, akan diumumkan hari Senin jam 10, soal PPN dan paket kebijakan ekonomi," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Meski demikian pemerintah memastikan bahwa bahan pokok akan dibebaskan dari pengenaan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

Tak hanya PPN 12 persen, pemerintah juga segera memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), aturan tersebut mulai berlaku per 5 Januari 2025.

Baca Juga: Sempat Temui Prabowo di Istana, Gubernur Kalteng Terpilih Agustiar Sabran Dapat Pesan Khusus Ini

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Mengutip dari Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Terdapat tiga macam opsen pajak sesuai dengan UU HKPD, yakni PKB, BBNKB, serta mineral bukan logam dan batuan (MMLB).

Komentar
Hioeloehoe
Mudah ya cari uang untuk kas negara. Pajak!
1 komentar disini >
Load More