Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:07 WIB
Ilustrasi pelecehan santri. [Ist]

octa-tracking.com - Seorang siswi SD kelas 1 diduga menjadi korban bully hingga pelecehan seksual di sekolahnya, yang berada di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Ayah korban berinisial YS (31), menceritakan peristiwa bermula pada saat anaknya bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban bully oleh teman sekelasnya, pada Senin (23/9/2024).

Keesokan harinya atau Selasa (24/9), YS yang ingin mengkonfirmasi kebenaran cerita anaknya kemudian datang ke sekolah korban.

"Saya berada di luar gedung, setelah mengamati dua jam, memang saya melihat anak saya dikeroyok oleh temannya. Dan saya juga memiliki videonya, yang mana saya meliput sendiri video itu," kata YS kepada wartawan, Selasa (10/12/2024)

Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi Terendah se-Jabar, KPU: Ini Perlu Didalami

Bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun itu rupanya tak hanya jadi korban bully. YS mengatakan, sang anak juga bercerita telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh orang dewasa yang sering berada di lingkungan sekolahnya.

"Terduga pelaku (pelecehan seksual) ini bukan tenaga pengajar atau guru, tapi dia aktif ada di lingkungan sekolah, karena ada kaitan-kaitan mulai dari anaknya si terduga pelaku ini juga mengajar di sekolah tersebut," jelas YS.

Setelah mendengar cerita korban, YS kemudian memeriksakan kondisi kejiwaan sang anak kepada Psikolog dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

"Setelah kejadian itu langsung membawa ke Psikolog dicover DP3A (Kota Bekasi), hasilnya anak saya dinyatakan sebagai korban jenis kekerasan dan pelecehan. Berdasarkan itu saya membuat laporan," tuturnya.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut dijadikan landasan YS untuk melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Tri-Harris Menang Tipis di Pilwalkot Bekasi: Unggul 7079 Suara dari Heri-Sholihin

Laporan tersebut terigistrasi dengan nomor: LP/B/1808/X/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 11 Oktober 2024.

"Saya melaporkan sesuai pasal 180 tentang perlindungan anak karena anak saya mengalami kekerasan fisik dan juga ada ancaman, serta pelecehan seksual," pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Load More