octa-tracking.com - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Namun, Islam tidak memaksakan bagi seseorang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa karena alasan kuat.
Salah satu alasan kuat seseorang boleh tidak berpuasa ialah karena sedang dalam melakukan perjalanan jauh untuk tujuan baik, seperti harus bersilahturahmi ke kampung halaman (mudik) demi bertemu orang tua.
Mengutip dari NU Online, Selasa (2/4), ada dua alasan umat Muslim diperbolehkan membatalkan atau tidak melaksanakan puasa, yakni orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184,
Baca Juga: Hari Ini Selasa 2 April Puasa Ramadan ke Berapa? Berikut Jadwal dan Bacaan Doa
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya, "Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah: 184).
Ulama menjelaskan ketentuan musafir yang diperbolehkan mengambil rukhsah atau keringanan membatalkan puasa atau bahkan tidak puasa, yaitu bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan panjang dan perjalanannya diperbolehkan syariat.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Al-Hishni menjelaskan,
وَأما الْمُسَافِر فَشرط الْإِبَاحَة لَهُ أَن يكون سَفَره طَويلا مُبَاحا فَلَا يترخص فِي الْقصير لعدم الْمُبِيح وَلَا فِي السّفر بالمعصية لِأَن الرُّخص لَا تناط بِالْمَعَاصِي فَلَو أصبح مُقيما ثمَّ سَافر فَلَا يفْطر لِأَنَّهَا عبَادَة اجْتمع فِيهَا السّفر والحضر فغلبنا الْحَضَر
Baca Juga: Kelakuan! Gerombolan Remaja Bekasi Digiring Balik Gegara Ingin Buka Puasa On The Road
Artinya, "Adapun musafir maka syarat kebolehannya untuk tidak berpuasa adalah perjalanan yang ditempuh panjang (dua marhalah atau 83 km) dan diperbolehkan syariat. Maka tidak boleh mengambil rukhsah bila perjalanannya pendek (tidak mencapai dua marhalah atau 83 km), karena tidak adanya alasan yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Tidak diperbolehkan juga untuk mengambil rukhsah seorang yang melakukan perjalanan maksiat, karena rukhsah tidak disangkutkan dengan maksiat. Apabila seseorang pada pagi hari berstatus mukim kemudian melakukan perjalanan, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya, karena itu adalah ibadah yang terhimpun status safar dan mukim, maka yang dimenangkan adalah status mukimnya." (Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akyar, [Bairut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 296).
Namun untuk seorang musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa, ada tiga syaratnya yakni, perjalanan panjang tidak kurang dari 83 km, perjalanannya tidak dilarang syariat, dan telah berstatus sebagai musafir sebelum fajar.
Berita Terkait
-
Habib Jafar Ungkap Cara Beri Ucapan Selamat Natal yang Tak Dilarang Islam
-
Bolehkah Merayakan Hari Ibu? Ini Hukumnya Menurut Islam
-
Air sebagai Simbol Kesucian dan Landasan Kehidupan yang Lebih Baik Bagi Masyarakat Muslim
-
Alasan Vincent Rompies Sering Dikira Non-Muslim, Videonya saat Salat Jumat Viral
-
Tragedi Natal di Jerman: Ratusan Luka, Pelaku Dokter Sebar Pesan anti Islam
Terpopuler
- STY Ancam Rizky Ridho: Kamu Nggak Bakal Saya Mainkan!
- Kimberly Ryder Baru Sadar Edward Akbar NPD Usai Cerai
- Daftar 4 Artis Indonesia Peluk Kristen Pulang Umrah, Termasuk Paman Ivan Gunawan hingga Lukman Sardi!
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
Pilihan
-
Akademisi Soroti Kemiskinan Ekstrem di Bontang: Gagalnya Pendidikan dan Pemberdayaan
-
Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
-
Meninggal Dunia, Awang Faroek Tinggalkan Filosofi Ikhlas dan Kejujuran dalam Kerja
-
Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, Kalimantan Timur Berduka
-
BRIDA Kaltim Buka Peluang bagi Pelajar SMA/SMK untuk Menjadi Peneliti Handal
Terkini
-
Dana Terjaga, BRI Gunakan Sistem Keamanan Teknologi Informasi Standar Internasional dan Terus Diperbaharui
-
HUT ke-129, Ini Pesan Dirut BRI bagi Insan BRILian
-
Apresiasi bagi Pemegang Saham, BRI Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 Triliun
-
PLN Bersinar, Darmawan Prasodjo Sabet Gelar CEO of The Year 2024 Lagi
-
Ngeri! Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi, Wantai 20 Tahun Jadi Korban